Rabu, 20 Mei 2026

Ketika Nasi Hantaran Menjadi "Risywah Sosial" dan Jerat Maksiat


 


Ketika Nasi Hantaran Menjadi "Risywah Sosial" dan Jerat Maksiat



Di tengah masyarakat kita, tradisi hantaran makanan menjelang hajatan (nasi uduk, tonjokan, atau ater-ater) adalah simbol perekat silaturahmi. Namun, keindahan adat ini bisa seketika bergeser nilainya ketika disusupi oleh pamrih dan pemaksaan terselubung.

Bagaimana jika sebungkus nasi diberikan dengan tujuan mengikat si penerima agar wajib datang ke acara yang penuh kemaksiatan, sekaligus memaksa mereka membawa uang sumbangan (buwuhan)?

Membedah Esensi Risywah (Suap) Menurut Para Ulama

Banyak orang mengira risywah atau suap hanya terjadi di kantor pemerintahan, melibatkan polisi, hakim, atau pejabat negara. Ini adalah kekeliruan besar. Secara syariat, risywah tidak terbatas pada hukum resmi atau formalitas jabatan. Para ulama lintas madzhab mendefinisikan risywah berdasarkan motif hakiki dan dampaknya, bukan status jabatan formal pelakunya.

Para ulama menjelaskan bahwa risywah adalah segala bentuk pemberian yang bertujuan untuk memuluskan hal yang batil, memutarbalikkan kebenaran, atau memaksa orang lain melakukan sesuatu yang bukan hak si pemberi.

1. Definisi Menurut Imam Al-Fayyumi (Mazhab Syafi'i)
Dalam kitab Al-Misbah Al-Munir, beliau menegaskan bahwa suap bisa terjadi kepada siapa saja yang memiliki kuasa atas suatu urusan, bukan hanya pejabat resmi:

الرِّشْوَةُ مَا يُعْطَاهُ الْحَاكِمُ أَوْ غَيْرُهُ لِيَحْكُمَ لَهُ أَوْ يَحْمِلَهُ عَلَى مَا يُرِيدُ

"Risywah adalah sesuatu yang diberikan kepada hakim atau orang lain agar dia memutuskan perkara untuk kemenangannya atau menyetir orang tersebut agar menuruti apa yang diinginkan si pemberi." [1]

2. Definisi Menurut Imam Ibnul Atsir
Dalam kitab An-Nihayah fi Gharibil Hadits, beliau menjelaskan hakikat suap sebagai alat pancingan untuk mencapai tujuan yang batil:

الرِّشْوَةُ هِيَ الْوُصْلَةُ إِلَى الْحَاجَةِ بِالْمُصَانَعَةِ

"Risywah adalah sarana untuk menyukseskan suatu kepentingan dengan cara mengambil hati (membujuk/memberi umpan materi)." [2]

3. Definisi Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Dalam kitab Majmu' al-Fatawa, beliau merumuskan batasan yang sangat jelas mengenai harta suap:

وَالرِّشْوَةُ الَّتِي تُؤْخَذُ لِإِبْطَالِ حَقٍّ أَوْ لِتَحْقِيقِ بَاطِلٍ

"Risywah adalah harta yang diambil untuk membatalkan sebuah kebenaran atau untuk mewujudkan suatu kebatilan." [3]

Ketika seseorang mengirimkan nasi hantaran dengan niat mengunci kebebasan orang lain, memaksa mereka hadir ke tempat yang dilarang agama, dan menuntut timbal balik materi (buwuhan), maka pemberian tersebut telah kehilangan kesuciannya. Secara hakikat, itu adalah risywah sosial—sebuah upaya menyogok mental dan sosial seseorang agar mau berkompromi dengan kemaksiatan.

Dosa Berlapis: Suap dan Fasilitasi Maksiat

Tindakan menjebak sesama Muslim dengan umpan makanan agar mereka ikut serta dalam lingkaran dosa memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat dalam Islam. Pelakunya terancam dua dosa besar sekaligus:

🔸  Dosa Risywah (Penyuapan)
Menggunakan materi untuk menekan hak sukarela orang lain agar menuruti kemauan batil si pemberi. Rasulullah melaknat praktik suap-menyuap secara mutlak tanpa membatasi profesinya:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

"Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap." [4]

🔸  Dosa Ta'awun 'alal Itsm (Saling Membantu dalam Dosa)
Allah dengan tegas berfirman dalam Al-Qur'an:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

"Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." [5]

Memberi fasilitas atau umpan agar orang lain tergerak melakukan maksiat berarti siap menanggung aliran dosa dari setiap orang yang terjebak di dalam acara tersebut.

Sikap Tegas Seorang Muslim: Ilahi Di Atas Adat

Bagi kita yang berada di posisi penerima, situasi ini sering kali memicu dilema sosial. Rasa segan, takut dikucilkan, atau khawatir dicap "sok suci" oleh tetangga sering kali meruntuhkan prinsip keimanan. Namun, kaidah emas dalam Islam telah digariskan dengan sangat tegas:

لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ

"Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah." [6]

Adat istiadat, kebiasaan bertetangga, maupun paksaan sosial wajib tunduk di bawah hukum Allah. Jika sebuah undangan jelas-jelas mengarah pada kemaksiatan yang melanggar syariat, maka menolak hadir adalah kewajiban yang mutlak, bukan pilihan. Kita tidak boleh menukar rida Allah demi mengejar rida manusia.

Penutup

Mari kembalikan tradisi hantaran dan shadaqah kepada niat aslinya: ibadah, sedekah yang tulus, dan berbagi kebahagiaan yang berkah. Jangan jadikan makanan sebagai jerat untuk menarik sesama Muslim ke dalam dosa. Dan bagi kita yang dipaksa oleh keadaan, kuatkan hati untuk berani berkata "tidak" pada kemaksiatan, karena hidangan terbaik di dunia tidak akan pernah sebanding dengan murka Allah di akhirat.

Catatan Kaki (References):

[1] Ahmad bin Muhammad al-Fayyumi, Al-Mishbah al-Munir fi Gharib asy-Syarh al-Kabir, Jilid 1, hlm. 228.
[2] Ibnul Atsir al-Jazari, An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, Jilid 2, hlm. 226.
[3] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu' al-Fatawa, Jilid 31, hlm. 286.
[4] HR. Abu Dawud (No. 3580) dan Tirmidzi (No. 1337). Imam Tirmidzi menyatakan bahwa hadis ini hadis hasan shahih.
[5] Al-Qur'an, Surah Al-Ma'idah (5) : Ayat 2.
[6] HR. Ahmad dalam Al-Musnad (No. 20653) dari jalur Imron bin Husain, dengan sanad yang shahih sesuai syarat Muslim.

Selasa, 19 Mei 2026

Mengapa Ajaran Leluhur Bukan Tolok Ukur Kebenaran: Tinjauan Al-Qur'an, dan Sains


 


Mengapa Ajaran Leluhur Bukan Tolok Ukur Kebenaran: Tinjauan Al-Qur'an, dan Sains


Tradisi, cara hidup, dan ajaran leluhur sering kali dianggap sebagai pedoman hidup yang sakral. Meskipun memiliki nilai historis dan budaya, warisan masa lalu tidak bisa dijadikan standar mutlak untuk menentukan benar atau salahnya sesuatu. Kebenaran yang hakiki harus diuji melalui wahyu ilahi dan pembuktian ilmiah.

Berikut adalah analisis mendalam mengapa ajaran leluhur bukan tolok ukur kebenaran berdasarkan sudut pandang Al-Qur'an, Hadits, dan sains.

1. Tinjauan Al-Qur'an: Larangan Taklid Buta

Al-Qur'an secara tegas mengkritik sikap kaum terdahulu yang menolak kebenaran agama hanya karena ingin mempertahankan tradisi nenek moyang. Mengikuti sesuatu tanpa dasar ilmu disebut dengan taklid buta.

🔸  Kritik Terhadap Fanatisme Tradisi
Dalam Surah Al-Baqarah ayat 170, Allah SWT menggambarkan penolakan kaum jahiliah yang enggan menerima kebenaran karena terikat masa lalu:

وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ اتَّبِعُوْا مَاۤ اَنْزَلَ اللّٰهُ قَالُوْا بَلْ نَتَّبِعُ مَاۤ اَلْفَيْنَا عَلَيْهِ اٰبَاۤءَنَا ۗ اَوَلَوْ كَانَ اٰبَاۤءُهُمْ لَا يَعْلَمُوْنَ شَيْـًٔا وَّلَا يَهْتَدُوْنَ

"Dan apabila dikatakan kepada mereka: 'Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,' mereka menjawab: '(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.' (Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apa pun, dan tidak mendapat petunjuk?"[^1]

🔸  Peringatan tentang Mayoritas yang Tersesat
Kebiasaan lama yang diikuti oleh banyak orang secara turun-temurun tidak menjamin kebenaran suatu hal. Surah Al-An'am ayat 116 menegaskan:

وَاِنْ تُطِعْ اَكْثَرَ مَنْ فِى الْاَرْضِ يُضِلُّوْكَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗ اِنْ يَّتَّبِعُوْنَ اِلَّا الظَّنَّ وَاِنْ هُمْ اِلَّا يَخْرُصُوْنَ

"Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta."[^2]

Islam selalu menantang manusia untuk membawa bukti atau dalil yang valid (burhan) sebelum meyakini sesuatu.[^3] Akal sehat dan wahyu ditempatkan sebagai pemandu utama, bukan sekadar kebiasaan masa lalu.

2. Tinjauan Hadits: Larangan Mengada-ada dan Fanatisme Golongan

Nabi Muhammad juga memberikan rambu-rambu tegas agar umat Islam tidak terjebak dalam tradisi baru yang dibuat-buat tanpa dasar agama, serta melarang sikap mengekor secara buta.

🔸  Larangan Mengikuti Perkara yang Diada-adakan
Dalam hadits shahih riwayat Imam Muslim, Rasulullah bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

"Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami (agama) ini yang tidak ada asal-usulnya, maka perkara tersebut tertolak."[^4]

🔸  Larangan Mengekor Tanpa Berpikir Kritis (Imma'ah)
Rasulullah melarang umatnya menjadi orang yang sekadar ikut-ikutan lingkungan sekitar tanpa menimbang benar dan salahnya. Dalam hadis riwayat Imam At-Tirmidzi, beliau bersabda:

لَا تَكُونُوا إِمَّعَةً ، تَقُولُونَ : إِنْ أَحْسَنَ النَّاسُ أَحْسَنَّا ، وَإِنْ ظَلَمُوا ظَلَمْنَا ، وَلَكِنْ وَطِّنُوا أَنْفُسَكُمْ ، إِنْ أَحْسَنَ النَّاسُ أَنْ تُحْسِنُوا ، وَإِنْ أَسَاءُوا فَلَا تَظْلِمُوا

"Janganlah kalian menjadi 'imma'ah' (orang yang plin-plan/ikut-ikutan), dengan mengatakan: 'Jika orang-orang berbuat baik, kami pun berbuat baik; dan jika mereka berbuat zalim, kami pun ikut zalim.' Akan tetapi, mantapkanlah diri kalian. Jika orang-orang berbuat baik, hendaklah kalian berbuat baik; dan jika mereka berbuat buruk, janganlah kalian ikut berbuat zalim."[^5]

3. Tinjauan Sains: Validitas Berdasarkan Bukti, Bukan Usia

Dalam dunia sains, sebuah kebenaran atau teori tidak diukur dari seberapa lama keyakinan tersebut telah dianut oleh manusia, melainkan dari bukti empiris yang dapat diuji ulang secara metodologis.[^6]

🔸  Sifat Sains yang Dinamis: Sains terus berkembang melalui metode ilmiah (observasi, eksperimen, dan analisis). Jika sebuah teori lama terbukti salah oleh penemuan baru yang lebih akurat, maka teori lama tersebut ditinggalkan demi kebenaran yang lebih valid.

🔸  Kekeliruan Logis (Appeal to Antiquity): Menganggap sesuatu sebagai kebenaran mutlak hanya karena hal tersebut sudah dilakukan sejak lama atau sejak zaman kuno adalah kesalahan berpikir (logical fallacy). [^7]

🔸  Mitos vs Fakta Empiris: Banyak larangan atau tabu leluhur yang lahir dari keterbatasan teknologi di zaman dahulu. Melalui sains modern, asumsi kuno tersebut kini dapat diuji akurasinya.

4. Studi Kasus: Lima Fenomena Warisan Leluhur versus Penjelasan Medis dan Sains

Untuk memahami bagaimana sains meluruskan asumsi keliru dari ajaran masa lalu, kita dapat melihat beberapa contoh mitos dan adat warisan leluhur, lalu membandingkannya dengan fakta ilmiah.

🔸  Pertama, adanya pantangan kuno yang melarang ibu hamil mengonsumsi udang atau kepiting karena dipercaya dapat menyebabkan anak lahir cacat atau memiliki kulit yang belang. Dari sudut pandang medis, asumsi ini sepenuhnya keliru. Udang dan kepiting justru merupakan sumber protein, kalsium, dan asam lemak omega-3 yang sangat tinggi untuk mendukung perkembangan otak janin secara optimal.[^8] Larangan ini hanya berlaku jika sang ibu memiliki riwayat alergi berat terhadap makanan laut (seafood).

🔸  Kedua, fenomena alam seperti gerhana matahari yang dianggap terjadi karena ada raksasa atau naga yang sedang menelan matahari. Kepercayaan ini membuat masyarakat masa lalu memukul kentongan agar makhluk gaib tersebut memuntahkan matahari kembali. Sains melalui ilmu astronomi modern telah membuktikan bahwa gerhana adalah fenomena pergerakan benda langit yang biasa ketika posisi bulan berada tepat di antara bumi dan matahari, sehingga menutup cahaya matahari secara temporal.[^9]

🔸  Ketiga, model pakaian leluhur Jawa tempo dulu (masa Jawa Kuno dan Klasik) yang membiarkan tubuh bagian atas terbuka, seperti penggunaan kemben bagi wanita atau bertelanjang dada bagi pria dalam aktivitas sehari-hari [^10]. Realitas gaya hidup masa lalu ini sudah sepenuhnya tidak relevan dan ditinggalkan karena dua faktor utama:
(1) Tinjauan Al-Qur'an:
Model pakaian tempo dulu yang mengekspos area dada dan bahu secara terbuka jelas bertentangan dengan perintah menutup aurat secara sempurna yang diwajibkan dalam Islam. Al-Qur'an secara spesifik memerintahkan wanita beriman untuk mengulurkan kain kerudung hingga menutup dada mereka (sebagaimana ditegaskan dalam Surah An-Nur ayat 31). Kedatangan Islam yang dibawa oleh para ulama dan Wali Songo di tanah Jawa secara bertahap merevolusi cara berpakaian ini dengan memperkenalkan kebaya, kain penutup, dan baju surjan (baju takwa) untuk menyelaraskan budaya dengan batasan syariat.[^11]
(2) Tinjauan Sains & Kesehatan:
Dari sisi medis dan epidemiologi, pakaian minimalis leluhur zaman dahulu sangat tidak relevan dengan kondisi lingkungan modern yang tinggi polusi. Membiarkan kulit dada dan punggung terbuka lebar di era sekarang meningkatkan risiko hipotermia (masuk angin berat), gigitan vektor penyakit (seperti nyamuk pembawa demam berdarah atau malaria), hingga paparan langsung radiasi ultraviolet (UV) ekstrem dari matahari yang memicu penuaan dini dan kanker kulit. Pakaian modern yang menutup tubuh berfungsi sebagai pelindung biologis (biological barrier) yang krusial bagi manusia masa kini.

🔸  Keempat, mitos populer yang melarang anak muda makan langsung di atas cobek batu karena dipercaya kelak akan mendapatkan jodoh orang yang sudah tua (kakek-kakek atau nenek-nenek). Dari segi higienitas dan kesehatan, cobek batu memiliki permukaan berpori kasar yang rentan menyimpan mikroba atau sisa bumbu jika tidak digosok sangat bersih. Makan di atasnya berisiko memicu kontaminasi bakteri ke dalam makanan. Selain itu, cobek batu berstruktur berat yang rawan merusak alat makan logam dan dinilai kurang sopan. Leluhur menggunakan ancaman jodoh tua sebagai sanksi sosial agar anak muda menjaga kebersihan dan tata krama makan.

🔸  Kelima, larangan leluhur bagi anak gadis untuk tidak duduk tepat di depan pintu karena dipercaya akan menjauhkan jodohnya. Dari sisi logika tata ruang, pintu adalah jalur utama akses keluar masuk orang di dalam rumah. Duduk di tengah pintu mengganggu mobilitas orang lain dan dianggap kurang sopan dalam norma kesopanan ketimuran.[^12] Karena anak perempuan zaman dahulu dididik untuk menjaga sopan santun agar dipandang baik oleh masyarakat, leluhur membungkus nasihat logis ini dengan mitos "jauh jodoh" agar lebih ditaati.

Kesimpulan

Ajaran dan tradisi leluhur tetap memiliki fungsi penting sebagai identitas budaya, kearifan lokal, dan catatan sejarah yang patut kita hormati. Namun, untuk menjadikannya sebagai pedoman kebenaran hidup, warisan tersebut harus disaring secara ketat. Jika tradisi tersebut sejalan dengan nilai Al-Qur'an serta hadits dan tidak bertentangan dengan fakta sains, maka ia dapat dipertahankan sebagai kebiasaan yang baik. Sebaliknya, jika terbukti bertentangan dengan wahyu dan ilmu pengetahuan, maka kebenaran hakiki dari Allah dan pembuktian ilmiah yang nyata harus diutamakan.

Daftar Catatan Kaki (Footnote)

[^1]: Syafiurrahman Al-Mubarakfuri, Shahih Tafsir Ibnu Katsir, Jilid 1 (Jakarta: Pustaka Ibnu Katsir, 2006), hlm. 512.
[^2]: Kementerian Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahannya (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, 2019), hlm. 142.
[^3]: Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari, Al-Wajiz fi Aqidatis Salafis Shalih (Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafii, 2007), hlm. 89.
[^4]: Muslim bin al-Hajjaj An-Naisaburi, Shahih Muslim (Riyahd: Darussalam, 2006), No. Hadis 1718.
[^5]: Abu Isa Muhammad bin Isa At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, Jilid 4 (Beirut: Dar al-Gharb al-Islami, 1998), No. Hadis 2007.
[^6]: Alan F. Chalmers, What Is This Thing Called Science?, Edisi ke-4 (Hackett Publishing Company, 2013), hlm. 45.
[^7]: Irving M. Copi, Carl Cohen, dan Victor Rodych, Introduction to Logic, Edisi ke-15 (Routledge, 2018), hlm. 132.
[^8]: World Health Organization (WHO), Healthy Diet During Pregnancy and Breastfeeding: Maternal Nutrition Guide (Geneva: WHO Guidelines Approved by the Guidelines Review Committee, 2021), hlm. 24.
[^9]: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Panduan Komprehensif Fenomena Astronomi: Gerhana Matahari dan Bulan (Jakarta: BMKG, 2023), hlm. 11.
[^10]: Catatan sejarah utusan Dinasti Sung (abad ke-10) serta relief pada Candi Borobudur mendokumentasikan bahwa masyarakat Jawa Kuno sehari-hari terbiasa beraktivitas dengan dada terbuka. Lihat: "Pakaian Mewah pada Masa Jawa Kuno", Historia.ID, 2021.
[^11]: M. Jadul Maula, "Surjan, Pakaian Muslim Rancangan Para Wali", NU Online, 2013.
[^12]: Koentjaraningrat, Kebudayaan Jawa (Jakarta: Balai Pustaka, 2015), hlm. 318-320.

Minggu, 17 Mei 2026

Memberi Hadiah Tanpa Mengikuti Tradisi Bid'ah Buwohan


 


Memberi Hadiah Tanpa Mengikuti Tradisi Bid'ah Buwohan



Alhamdulillah.. Seumur hidup diriku tidak pernah ikut tradisi bid'ah wajib buwohan.
Kalau tidak buwoh, umumnya akan dicela ataupun digunjing. Padahal termasuk amalan bid'ah dholalah yang tiada dalil dan salafnya. Bahkan tidak jarang itu dianggap seperti hutang piutang yang kelak harus dibayar dengan semisal. Sampai ada pak kyai yang berkata, "Aku pribadi tidak pernah ikut buwohan. Shadaqoh kok dipaksa.. dst." Jadi bukan hanya diriku yang punya mauqif dan madzhab seperti ini.

Jika diundang oleh pemilik hajat langsung, biasanya aku memberi hadiah semisal ini (mushaf Al-Qur'an dan terjemahan serta madu lebah). Karena hukum asal memberi hadiah itu mubah ataupun sunnah.

Diriku tidak menerima nasi uduk, tidak diberi nasi berkatan dan tidak makan hidangan walimah. Jadi memberi hadiah seikhlasnya dan seringnya tidak di hari H untuk menghindari asap rokok, musik ataupun perkara maksiat. Laa haula wa laa quwwata illa billah..

Kamis, 14 Mei 2026

Jangan Salah Kaprah.. Tahukah Engkau Asal Usul Penyebutan atau Penamaan "Sidi" dan "Siti"?


 



Jangan Salah Kaprah.. Tahukah Engkau Asal Usul Penyebutan atau Penamaan "Sidi" dan "Siti"?


1. Asal-Usul Bahasa (Etymologi)

🔸  Serapan Arab
Kata "Siti" berasal dari kata Sayyidatī (سَيِّدَتِي) yang berarti "Puanku" atau "Wanita Mulia-ku". Sedangkan kata Sidi (سيدي) untuk bergender laki-laki.
🔸  Bentuk Dialek
Dalam percakapan sehari-hari orang Arab (dialek Mesir/Levant), kata ini dipersingkat menjadi "Sidti" atau "Sitti" agar lebih mudah diucapkan.
🔸  Lidah Lokal
Masyarakat Nusantara menyerap kata Sitti tersebut dan menyesuaikannya menjadi "Siti".

2. Masuk ke Nusantara sebagai Gelar Kehormatan

🔸  Bukan Nama Diri
Pada awal masuknya Islam ke Nusantara, Siti digunakan sebagai gelar penghormatan, bukan nama orang.
🔸  Tokoh Suci
Gelar ini disematkan khusus untuk wanita mulia dalam sejarah Islam, seperti Siti Khadijah, Siti Aisyah, Siti Fatimah, dan Siti Maryam. Jadi "Siti" itu bukan nama.

3. Pergeseran Menjadi Nama Populer

🔸  Wujud Doa
Seiring waktu, fungsi gelar ini bergeser menjadi nama depan anak perempuan.
🔸  Harapan Orang Tua
Para orang tua menyematkan nama "Siti" dengan harapan sang anak kelak meniru keluhuran budi pekerti para wanita suci tersebut.

4. Sisi Lain: Pengaruh Bahasa Sanskerta

🔸  Makna Bumi
Dalam budaya Jawa dan Sunda, terdapat kata "Siti" yang berasal dari bahasa Sanskerta (Kṣiti) artinya "bumi" atau "tanah" (contoh: Siti Hinggil).
🔸  Fakta Sosiologis
Meskipun kata ini eksis, penggunaan "Siti" sebagai nama depan perempuan di Indonesia tetap lebih dominan dipengaruhi oleh serapan budaya Arab-Islam.

Selasa, 17 Februari 2026

Alhamdulillah.. Mitos Tahun Baru Imlek Pada Tahun Ini ( 17-02-2026 ) Pun Terbukti Tidak Benar


 

Alhamdulillah.. Mitos Tahun Baru Imlek Pada Tahun Ini ( 17-02-2026 ) Pun Terbukti Tidak Benar

Alhamdulillah.. pada hari raya imlek tahun ini pun (17-02-2026) di tempatku cukup cerah. Tidak diguyur hujan yang tiada henti sebagaimana mitos yang banyak beredar.

Sudah berkali-kali terbukti seperti ini meski musim penghujan. Semalam bintang 🌟  pun terlihat..

Kamis, 01 Januari 2026

Sebuah Sumpah Untuk "Hajr" Setelah Pertimbangkan Mashlahat dan Mafsadat


 


Sebuah Sumpah Untuk "Hajr" Setelah Pertimbangkan Mashlahat dan Mafsadat


يَا رَبِّ، بَعْدَ النَّظَرِ فِي الْمَصْلَحَةِ وَالْمَفْسَدَةِ، فَإِنِّي الْيَوْمَ أَحْلِفُ بِاسْمِكَ أَنِّي لَا أُرِيدُ دُخُولَ بُيُوتِ أَصْدِقَائِهِ كَمَا عَامَلَنِي هُوَ بِذَلِكَ، إِلَّا إِذَا كَانَتْ هُنَاكَ حَاجَةٌ وَاجِبَةٌ (مُلِحَّةٌ).

'Ya Rabbi, ba’dan-nadzari fil-mashlahati wal-mafsadati, fa-inni al-yauma ahlifu bismika anni la uridu dukhula buyuti ashdiqa-ihi kama 'amalanī huwa bi-dzalika, illa idza kanat hunaka hajatun wajibatun (mulihhah)."

"Ya Rabb, setelah mempertimbangkan mashlahat dan mafsadat, maka hari ini aku bersumpah dengan nama-Mu bahwa aku tidak ingin masuk rumah teman-temannya sebagaimana dia menyikapiku demikian, kecuali jika ada hajat wajib (yang mendesak). "


Catatan dalam Fiqh Sumpah

Dalam Islam, jika di kemudian hari kita melihat bahwa melanggar sumpah tersebut jauh lebih baik (lebih membawa mashlahat), kita diperbolehkan melanggarnya namun wajib membayar Kaffarah Sumpah (memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau berpuasa 3 hari jika tidak mampu). Hal ini sesuai dengan sabda Nabi ﷺ.

فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ: مَن حَلَفَ علَى يَمِينٍ، فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا منها، فَلْيَأْتِهَا، وَلْيُكَفِّرْ عن يَمِينِهِ.

Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah dengan suatu sumpah, lalu ia melihat ada yang lebih baik darinya, maka hendaklah ia melakukan yang lebih baik itu dan membayar kaffarat atas sumpahnya."  (HR. Muslim).

Malam Jum'at, 13 Rojab 1447 H (01-01-2026)

Senin, 08 Desember 2025

Sebuah Tahdzir ( Peringatan )


 


Sebuah Tahdzir ( Peringatan )



🔸 Jika seseorang mencintai Allah, maka akan senang menyebut nama Allah. Sehingga jika kita tidak  menyukai tabi'at seseorang, maka wajar jika menyebut namanya saja pun enggan.

Ketahuilah.. dirinya ingin mengajak ishlah (perbaikan), satron, ataupun musuhan di dunia dan akhirat.. maka kupersilahkan terserah dia. Dengan sabar dan ridho terhadap taqdir Allah, insya Allah akan kuterima apa maunya. Bebas sesuai keinginannya. Setiap kebaikan dan kezholiman akan ada balasannya..

وَلِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِۗ لِيَجْزِيَ الَّذِيْنَ اَسَاۤءُوْا بِمَا عَمِلُوْا وَيَجْزِيَ الَّذِيْنَ اَحْسَنُوْا بِالْحُسْنٰىۚ ۝٣١ ( النّجْم : ٣١ )

"Dan milik Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. (Dengan demikian) Dia akan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan dan Dia akan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang lebih baik (surga)."

🔸 Manusia itu akan cenderung berkumpul dan akrab dengan yang semisal. Orang baik suka kumpul dengan orang baik. Orang yang akrab dengan penjahat/teroris, maka berhak dicurigai sebagaimana orang jahat. Demikian juga orang yang akrab dengan orang zholim, maka juga berhak dihukumi zholim. Sedang perkara hati itu urusan Allah.

🔸 Jika mereka terlihat akrab (baik bukan kerabat ataupun kerabatku), maka sebagai bentuk tahdzir jangan salahkan jika diriku tidak ingin masuk rumah mereka. Sehingga konsekwensinya jika mereka mati lebih dulu daripada aku, maka insya Allah diriku pun tidak ingin ikut mensholati.

🔸 Insya Allah diriku akan nunjukkan atau kembali kepada tabiat asliku. Jarang membaur dengan manusia. Jika ketemu orang, maka bicara seperlunya. Jika tiada keperluan maka bicara 2 atau 3 patah kata semisal "Assalamu'alaikum", "amit", "monggo" dan semisal.

Laa haula wa laa quwwata illa billah..

Senin, 17 Jumadil-Akhir 1447 H (08-12-2025)

Ketika Nasi Hantaran Menjadi "Risywah Sosial" dan Jerat Maksiat

  Ketika Nasi Hantaran Menjadi "Risywah Sosial" dan Jerat Maksiat Di tengah masyarakat kita, tradisi hantaran makanan menjelang h...