Kamis, 01 Januari 2026

Sebuah Sumpah Untuk "Hajr" Setelah Pertimbangkan Mashlahat dan Mafsadat


 


Sebuah Sumpah Untuk "Hajr" Setelah Pertimbangkan Mashlahat dan Mafsadat


يَا رَبِّ، بَعْدَ النَّظَرِ فِي الْمَصْلَحَةِ وَالْمَفْسَدَةِ، فَإِنِّي الْيَوْمَ أَحْلِفُ بِاسْمِكَ أَنِّي لَا أُرِيدُ دُخُولَ بُيُوتِ أَصْدِقَائِهِ كَمَا عَامَلَنِي هُوَ بِذَلِكَ، إِلَّا إِذَا كَانَتْ هُنَاكَ حَاجَةٌ وَاجِبَةٌ (مُلِحَّةٌ).

'Ya Rabbi, ba’dan-nadzari fil-mashlahati wal-mafsadati, fa-inni al-yauma ahlifu bismika anni la uridu dukhula buyuti ashdiqa-ihi kama 'amalanī huwa bi-dzalika, illa idza kanat hunaka hajatun wajibatun (mulihhah)."

"Ya Rabb, setelah mempertimbangkan mashlahat dan mafsadat, maka hari ini aku bersumpah dengan nama-Mu bahwa aku tidak ingin masuk rumah teman-temannya sebagaimana dia menyikapiku demikian, kecuali jika ada hajat wajib (yang mendesak). "


Catatan dalam Fiqh Sumpah

Dalam Islam, jika di kemudian hari kita melihat bahwa melanggar sumpah tersebut jauh lebih baik (lebih membawa mashlahat), kita diperbolehkan melanggarnya namun wajib membayar Kaffarah Sumpah (memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau berpuasa 3 hari jika tidak mampu). Hal ini sesuai dengan sabda Nabi ﷺ.

فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ: مَن حَلَفَ علَى يَمِينٍ، فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا منها، فَلْيَأْتِهَا، وَلْيُكَفِّرْ عن يَمِينِهِ.

Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah dengan suatu sumpah, lalu ia melihat ada yang lebih baik darinya, maka hendaklah ia melakukan yang lebih baik itu dan membayar kaffarat atas sumpahnya."  (HR. Muslim).

Malam Jum'at, 13 Rojab 1447 H (01-01-2026)

Sebuah Sumpah Untuk "Hajr" Setelah Pertimbangkan Mashlahat dan Mafsadat

  Sebuah Sumpah Untuk "Hajr" Setelah Pertimbangkan Mashlahat dan Mafsadat يَا رَبِّ، بَعْدَ النَّظَرِ فِي الْمَصْلَحَةِ وَالْمَفْ...