Memberi Hadiah Pernikahan
Saling memberi hadiah hukumnya dianjurkan (sunnah). Rasulullah ﷺ bersabda :
تَهَادَوْا تَحَابُّوا
“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hal itu akan membuat kalian saling mencintai.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 6/169, hasan)
Seorang penyair Arab menyatakan dalam sebuah sya’ir:
هدايا الناس بعضهم لبعض تولد في قلوبهم الوصال
"Hadiah yang diberikan oleh sebagian orang kepada yang lain bisa menumbuhkan rasa saling mencintai di hati mereka."
Sehingga jika ada orang yang mengundangku pada acara pernikahannya maka kadang diriku memberi hadiah mushaf Al Qur'an dan terjemahan, mushaf Al Qur'an, buku-buku Islami, susu, tabung elpiji, madu dst. Kadang juga ada yang kuberi paketan madu dan minyak zaitun seperti foto dibawah ini. Kadang hadiah kuberikan pada saat acara, kadang setelah acara dan kadang beberapa hari sebelum acara.
Adapun tradisi mewajibkan "buwohan" itu bukan termasuk ajaran Nabi Muhammad ﷺ dan para Shahabat. Sedang syarat diterima amalan yaitu (1) Ikhlas karena Allah dan (2) Ittiba' (mengikuti tuntunan Nabi ﷺ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar