Minggu, 08 Oktober 2023

Bukan Kami Saja Yang Meyakini Haramnya Buwohan..Ternyata Pak Kyai Pun Juga Ada Yang Mengharamkan Buwohan













 

Hukum Mengadakan Tradisi Buwuhan (Tradisi Wajib Shodaqoh) Di Acara Walimah

Ikhlash Dan Ittiba' Nabi Sebagai Syarat Diterima Suatu Amalan


     Ibadah memiliki syarat agar ibadah tersebut diterima di sisi Allah sebagai amal sholih dan bukan amal yang salah. Dua syarat diterimanya amalan itu adalah (1) berniat ikhlas kepada Allah Ta'ala dan (2) ittiba’ (mencontoh) Nabi ﷺ. Allah Ta'ala berfirman :

قُلْ اِنَّمَآ اَنَا۠ بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوْحٰٓى اِلَيَّ اَنَّمَآ اِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌۚ فَمَنْ كَانَ يَرْجُوْا لِقَاۤءَ رَبِّهٖ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَّلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهٖٓ اَحَدًا ࣖ

"Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang telah menerima wahyu, bahwa sesungguhnya Ilah (sesembahan) kalian adalah Ilah (sesembahan) Yang Maha Esa.” Maka barangsiapa mengharap pertemuan dengan Robb-nya maka hendaklah dia mengerjakan amal sholih dan janganlah dia mempersekutukan dengan sesuatu pun dalam beribadah kepada Robb-nya.” (QS. Al Kahfi : 110). Dalam kitab tafsirnya Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan :

﴿فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ﴾ أَيْ: ثَوَابَهُ وَجَزَاءَهُ الصَّالِحَ، ﴿فَلْيَعْمَلْ عَمَلا صَالِحًا﴾ ، مَا كَانَ مُوَافِقًا لِشَرْعِ اللَّهِ ﴿وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا﴾ وَهُوَ الَّذِي يُرَادُ بِهِ وَجْهُ اللَّهِ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَهَذَانَ رُكْنَا الْعَمَلِ الْمُتَقَبَّلِ. لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ خَالِصًا لِلَّهِ، صوابُا(٦) عَلَى شَرِيعَةِ رَسُولِ اللَّهِ [ﷺ](٧) . وَقَدْ رَوَى ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ مِنْ حَدِيثِ مَعْمَرٍ، عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ الجَزَري، عَنْ طَاوُسٍ قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أَقِفُ الْمَوَاقِفَ أُرِيدُ وَجْهَ اللَّهِ، وَأُحِبُّ أَنْ يُرَى مَوْطِنِي. فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ شَيْئًا. حَتَّى نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: ﴿فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلا صَالِحًا وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا﴾ .

     Beliau berkata : {فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ} "Barang siapa mengharapkan perjumpaan dengan Tuhannya." (Al-Kahfi: 110). Yakni ingin memperoleh pahala dan balasan kebaikan-Nya. {فَلْيَعْمَلْ عَمَلا صَالِحًا} "maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shalih. (Al-Kahfi: 110) Yaitu segala amal perbuatan yang disepakati (mencocoki) syariat Allah. {وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا}"dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadat kepada Robb-nnya. (Al-Kahfi: 110) Yakni dengan mengerjakan amal yang semata-mata hanya karena Allah, tiada sekutu bagi-Nya. Demikianlah syarat utama dari amal yang diterima oleh-Nya, yaitu (1) harus ikhlas karena Allah dan (2) sesuai dengan tuntunan syariat yang telah dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ. Ibnu Abu Hatim meriwayatkan melalui hadis Ma'mar, dari Abdul Karim Al-Jazari, dari Tawus yang mengatakan bahwa ada seorang lelaki bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mengerjakan banyak amal perbuatan karena menginginkan pahala Allah, tetapi aku suka juga bila amal perbuatanku terlihat oleh orang-orang." Rasulullah tidak menjawab sepatah kata pun kepadanya, hingga turunlah ayat ini, yaitu firman Allah Ta'ala :

﴿فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلا صَالِحًا وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا﴾ .

"Barang siapa mengharapkan perjumpaan dengan Robb-nya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadat kepada Robb-nya." (QS. Al-Kahfi: 110)


Tradisi Wajib Buwuh (Wajib Shodaqoh/Memberi Amplop Walimah) Ditinjau Syari'at Islam

     Ketika seseorang diundang dalam sebuah pesta walimah, acara tasyakkuran, dan semisalnya, maka hukum asal kita tidak membawa apa-apa, alias datang saja (dikarenakan itu adalah undangan menghadiri acara, dan bukan undangan memaksa membawa uang), maka membawa sumbangan berupa uang dalam amplop bukanlah suatu kewajiban.
Beda halnya kalau ingin memberikan hadiah (biasanya kado), itu adalah hal yang dianjurkan dalam agama. Rasulullah pernah bersabda :

تَهَادُوا تَحَابُّوا

“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai.” (Hadits hasan. HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod, no. 594).

      Adapun tradisi mewajibkan buwuhan (shodaqoh) dalam artian apabila ada orang yang tidak buwuh kemudian digunjing atau dicela melebihi tercelanya orang meninggalkan sholat wajib sholat sunnah..maka perkara tersebut tidak ada tuntunan dari Nabi dan para Shahabat bahkan menyelisihinya. Terlebih lagi jika akibatnya sering kita jumpai banyak orang yang mengeluh (bahkan sampai ada yang hutang) ataupun tidak ikhlas mengeluarkan shodaqoh (buwuh). Bahkan ada sebagian orang yang menganggap itu sebagai hutang piutang yang nantinya wajib dibayar dengan semisal.

     Mengerjakan buwuh (shodaqoh) karena manusia maka hukumnya menjadi haram. Karena diantara syarat diterima amalan adalah ikhlas karena Allah. Dalam beramal hati hendaknya ikhlas. Sedang zhohirnya hendaknya Ittiba' Nabi dan para Shahabat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami (Nabi dan para Shahabat), maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tahukah Engkau Amalan Yang Disukai Imam Asy-Syafi'i di Malam dan Hari Jumat ?

  Tahukah Engkau Amalan Yang Disukai Imam Asy-Syafi'i di Malam dan Hari Jumat ? ✍🏻 قال الإمام الشافعي رحمه الله : وأحب كثرة الصلاة على...