Pengumuman
Jika ada yang ingin mengundang aku pada acara "Walimah Nikah" ataupun walimah yang ada contohnya dari Nabi dan para Shahabat, maka tak perlu dengan memberi nasi uduk. Karena jujur saja diriku tidak paham akad pemberiannya apa itu termasuk suap (risywah) agar orang yang diberi mau datang (wajib buwoh) atau dengan niatan lain.? Sehingga insya Allah cukup mengabariku secara langsung dan tidak diwakilkan.. dengan datang ke rumahku, menelpon, ataupun ketika ketemu di mana saja (jalan, ladang, sawah, masjid, dsb) tiada masalah.
Saya sengaja tidak menerima undangan yang diwakilkan untuk menghindari undangan dari orang-orang yang membenciku/memusuhiku, tidak kukenal atau ketemu saja tidak menyapa. dst.
Jika memang tiada udzur syar'i (tiada asap/rokok, musik ataupun kemungkaran) insya Allah aku akan datang. Tapi jika ada udzur syar'i insya Allah aku usahakan datang pada hari sebelum acara atau hari setelah acara. Karena jika diriku hadir pada saat ada kemungkaran, kemudian tidak kuingkari maka diriku juga berhak ikut menanggung dosanya. Dan ini masalah keyakinan, sehingga harap dimaklumi.
Terima kasih, wa jazakumullah khoiro..
Catatan :
Aku pribadi suka yang sederhana dan tidak suka rame-rame. Andai diriku mengadakan walimah nikah pun insya Allah hanya ingin mengundang sekitar 40 rumah. Yang 10 orang insya Allah hukumnya fardhu kifayah untuk datang, sedang selebihnya tidak wajib datang (hanya sebatas sunnah). Sehingga diriku insya Allah tidak akan melanggar prinsipku..
Rabu, 08 November 2023
Pengumuman Terkait Walimah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Alhamdulillah.. Mitos Tahun Baru Imlek Pada Tahun Ini ( 17-02-2026 ) Pun Terbukti Tidak Benar
Alhamdulillah.. Mitos Tahun Baru Imlek Pada Tahun Ini ( 17-02-2026 ) Pun Terbukti Tidak Benar Alhamdulillah.. pada hari raya imlek tahun i...
-
9 Wali Sulthan (Penguasa) Demak Mengikuti Madzhab Ahlus Sunnah Wal Jama'ah 9 Wali Sulthan (Penguasa) Demak Mengikuti Madzhab Ahlus Sunna...
-
Memelihara Lihyah (Jenggot) Termasuk Sunnah Nabi Perintah Nabi Agar Memelihara Jenggot الأصل في الأمر للوجوب إلا مادل الدليل على خلافه ■...
-
Area kuburan dijadikan tempat pembuangan sampah Kewajiban Ihtirom ( Menghormati ) Kuburan Dan Tidak Menyakiti Ahli Kubur الواجب احترام القبو...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar